JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia, Sutikno. Terdakwa penyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra itu akan segera disidang dalam waktu dekat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa berkas perkara Sutikno terkait kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 atas izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan.
"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan TPK suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024. Sebelumnya berkas perkara penyidikan telah di nyatakan lengkap oleh Tim JPU," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Suap Kawasan Industri Cirebon
Dengan pelimpahan ke tahap II ini, kata Ali, penahanan Sutikno dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021. Sutikno ditaha di Rutan KPK Kavling C1.
Lebih lanjut, dibeberkan Ali, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sutikno. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Suap Tersangka Suap Eks Bupati Cirebon Sunjaya
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," kata Ali.
Kasus suap yang menjerat Sutikno bermula pada 2017. Saat itu, PT Kings Property berencana menanamkan modalnya di Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu.