JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M, hari ini, Rabu (24/2/2021). Harry Sidabukke dan Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Harry Sidabukke dan Ardian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya digelar pukul 09.00 WIB, pagi. Keduanya bakal didakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa, 23 Februari 2021.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Termasuk, pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Firli emastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, tidak hanya berhenti di mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Kata Firli, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan dibongkar di persidangan.
Baca Juga : Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang dari Juliari Batubara
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.