Meski begitu, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ujar Awiek.
Ia melanjutkan, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di intitusi yang dipimpinnya.
Baca Juga : Polri Mulai Terapkan Restorative Justice Tangani Kasus UU ITE
"Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tuturnya.
(erh)