JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp55.823.297.000 (Rp55,8 miliar) kepada TNI Angkatan Laut (TNI-AL) melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Serah terima aset ini dilakukan di atas KRI Dewaruci pada hari ini, Selasa 23 Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan pidana korupsi. Ia menekankan bahwa KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.
"Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Besok
Penyerahan aset ini disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Adapun, aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Fuad Amin.
Barang rampasan tersebut berupa tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya, mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.
Baca Juga: Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Mantan Stafsus Edhy Prabowo
Acara serah terima aset ini juga dihadiri oleh Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi dan dari Kemenhan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
(Ari)