Dalam sisi aturan, ke depan Pemkab Kabupaten Bogor bersama aparat TNI-Polri dan Satpol PP akan lebih gecar lagi dalam hal pemberian sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Tetapi, masih bersifat sanksi sosial dan mengedepankan edukasi.
"Kita ngobrol dengan TNI-Polri kalau masyarakat sementara sanksi sosialnya yg memang harus diketatkan hukumannya dan bersifat edukasi. Kecuali di daerah perkotaan, kalau diperkotaan kita bisa gunakan tindakan tegas. Dan selama ini yang terjadi pengawasan atau Operasi Yustusi itu di daerah perkotaan. Kalau kita fokusnya disebaran covid tingginya di 7 kecamatan," pungkas Iwan.
(kha)