JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima jadwal persidangan untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M. Jadwal diterima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Jakarta Pusat, kata Ali, persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M akan digelar pada Rabu, 24 Februari 2021, besok. Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos tahun anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Insentif Nakes Dipotong hingga 70%, KPK Tegur Manajemen Rumah Sakit
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Termasuk, pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Firli emastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, tidak hanya berhenti di mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Kata Firli, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan dibongkar di persidangan.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat di Yogyakarta Terkait Korupsi Pembangunan Stadion
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.