JAKARTA-Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Hidayat atau Gus Nur mendapatkan surat panggilan sidang di PN Jakarta Selatan agar bisa menghadiri persidangannya secara langsung. Oleh karena itu, dia meminta pada majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung di persidangan.
Gus Nur sendiri didakwa Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca juga: Giring Kritik Banjir Jakarta, Pasha: Bro Ketum Pernah Teruji Kelola Daerah?)
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya dapat surat panggilan dari Kejaksaan untuk menghadiri persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya untuk langsung hadir. Melihat saksi dan ahli bisa hadir Insya Allah saya sebagai aktor intinya bisa hadir, kecuali yang mulia berpendapat lain," ujar Gus Nur sambil menunjukan surat panggilan itu, Selasa (23/2/2021)
Dia meminta, pada hakim untuk menghargai upaya yang telah dilakukan kuasa hukumnya itu untuk bisa menghadirkannya ke persidangan. Pasalnya, tim kuasa hukumnya juga sudah mengultimatum bakal terus melakukan walkout bisa dia tak dihadirkan secara langsung.
"Kalau sebelumnya pengacara yang meminta, sekarang saya yang meminta dihadirkan saja yang mulia di persidangan. Ini saya belum terbukti bersalah sudah di dzolimi, lima bulan tak ketemu keluarga atau siapapun, tiap minggu saya sampaikan dan mohon dipertimbangkan," tuturnya.