JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 sampai 70 persen oleh pihak manajemen rumah sakit.
KPK langsung menegur dan mengingatkan pihak manajemen rumah sakit agar tidak semena-mena memotong instentif nakes.
"KPK mengimbau manajemen rumah sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat di Yogyakarta Terkait Korupsi Pembangunan Stadion
Ipi menjelaskan, dari informasi yang dikantongi KPK, insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen rumah sakit. Insentif yang dipotong itu, kata Ipi, kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.
Sekedar informasi, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020,
Baca Juga: Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Mantan Stafsus Edhy Prabowo
Dibeberkan Ipi, permasalahan itu diantaranya, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
"Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh Ipi.