JAKARTA - Koordinator Penggerak Millenial Indonesia (PMI), Adhia Muzakki menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
Menurut Adhia, langkah Kapolri dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif tentunya sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kian masif di media sosial.
“Kita dukung langkah Kapolri dalam menindak secara damai laporan-laporan yang masuk terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang kian masif di media sosial,” katanya.
Baca juga: Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE
Kapolri sudah menerbitkan surat edaran bernomor SE/2/11/2021, memuat tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Isi surat edaran itu, salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Kajian UU ITE, Ini Orang-orangnya
Jenderal Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Kemudian, langkah Kapolri itu tentunya, kata Adhia, juga harus diimbangi dengan usaha kaum milenial dan seluruh komponen bangsa dalam menggunakan media sosial dengan bijak.