JAKARTA - Polri menyatakan dalam kasus dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, pihaknya menangkap enam orang. Kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan seorang warga Bintuni, Papua Barat yang membawa satu unit revolver dan satu senjata laras panjang rakitan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, dari enam orang yang ditangkap, empat di antaranya warga sipil.
"Hasil penyelidikan diamankan enam orang yang diduga-duga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut, serta diamankan empat dari warga sipil," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Lebih jauh dia memaparkan, dua orang lagi yang ditangkap merupakan anggota kepolisian. Adapun keduanya bertugas di Polres Ambon.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, keenam pelaku telah diamankan. Menurutnya, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian dari Bid Propam dan Dittipidum Polda Maluku.
"Jadi saat ini enam orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tuturnya.
Baca Juga : 2 Oknum Polisi Ditangkap Polda Maluku, Diduga Jual Senpi ke Kelompok Kriminal Bersenjata