JAKARTA - Mabes Polri buka suara ihwal pembubaran relawan Front Pembela Islam (FPI) yang membantu korban banjir di Jakarta. Petugas gabungan TNI-Polri membubarkan kegiatan di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tidak mau meributkan hal tersebut lebih jauh. Menurutnya, sudah jelas tercatat bahwa FPI adalah organisasi terlarang di Indonesia.
"Kita tidak meributkan itu, tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan
Ramadhan menjelaskan, pihaknya tidak melarang aktivitas berbau kemanusiaan yang dilakukan oleh para relawan FPI. Menurutnya, ada syarat yang harus dipatuhi oleh para relawan, yaitu dengan cara melepas segala bentuk atribut yang berbau FPI.
"Bukan kegiatannya, tapi organisasinya. Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, bukan dia melakukan kegiatan. Misalnya dia bantu banjir, tapi dia enggak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman
Sebelumnya, eks Sekertaris Umum FPI Munarman menanggapi aksi aparat TNI-Polri yang menghalau relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021). Para relawan, kata Munarman, diminta untuk menghapus logo serta atribut yang bertuliskan FPI.
"Tulisan FPI di perahu dipaksa dihapus dengan cat. Tetapi masih terlihat juga," katanya.