JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan perdana, terkait penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (22/2/2021).
Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
(Baca juga: Beredar Surat Bahar Smith ke Rizieq Shihab: Nyawaku Menjadi Tebusan untuk Membela Habib!)
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(Baca juga: Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman)
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang perdana itu akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan gugatan praperadilannya. Pihaknya telah siap membacakan gugatannya tersebut.
"Sidang pertama pembacaan gugatan Praperadilan Habib Rizieq dan kuasa hukum Habib siap membacakan gugatan praperadilan," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Sementara, pengacara Habib Rizieq lainnya, Kamil Pasha menambahkan, dalam sidang pertama ini, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya. Namun, dia meminta doa dari semua masyarakat untuk mendukungnya.
"Tidak ada persiapan khusus.Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah. Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," pungkasnya.