JAKARTA - Relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) turun ke sejumlah jalan dan membantu korban banjir yang membutuhkan pertolongan. Namun, aksi mereka sempat dihalau oleh pihak kepolisian saat akan membagikan membagikan bantuan banjir di daerah Jakarta Timur.
(Baca juga: Viral, Detik-Detik Banjir Besar di Metland Bekasi Robohkan Tembok Warga)
Pasalnya, para relawan disebut-sebut dilarang untuk menggunakan atribut yang berbau FPI.
"Ya betul, relawan kemanusiaan diusir," kata mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (21/2/2021).
Sekadar informasi, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam setelah dibubarkan oleh pemerintah. FPI dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.
SKB dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 itu juga berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Munarman menjelaskan, kejadian pembubaran relawan FPI yang sedang melakukan kegiatan kemanusiaan itu terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021, di Kampung Bayur, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.