"Jika sudah tak menjabat, maka tak akan punya kekuataan untuk bisa bersaing. Salah satu jalannya, mesti punya jabatan lain agar bisa tetap punya panggung-panggung politik," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, salah satu agenda revisi UU Pemilu adalah mengubaj jadwal Pilkada 2024 menjadi 2022 dan 2023. Namun saat ini mayoritas fraksi di DPR tidak menghendaki revisi beleid itu. Artinya, bisa dipastikan Pilkada tetap dihelat pada 2024 bersamaan dengan Pilpres.
Baca Juga : Ogah Revisi UU Pemilu, Istana Bantah Ingin Sorongkan Gibran di Pilgub 2024
Sejumlah kepala daerah yang berpotensi menjadi capres 2024, akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.
(erh)