JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, diduga menerima uang dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu kemudian dikembalikan Suyuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian hal itu terungkap dari materi pemeriksaan Akhmat Suyuti pada hari ini, Jumat (19/2/2021). Suyuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan bansos Covid-19 untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).
Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi Akhmat Suyuti ihwal adanya pengembalian sejumlah uang ke KPK. Uang itu diduga berasal dari Juliari Batubara melalui perantaraan pihak lain.
Baca juga: Geledah 2 Perusahaan Swasta, KPK Amankan Barbuk Suap Bansos Covid-19
"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi, yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Abraham Samad: KPK Perlu Pertimbangkan Usulan Hukuman Mati kepada Edhy Prabowo dan Juliari
Kendati demikian, Ali tak merinci lebih detail ihwal jumlah serta pengembalian uang dari Suyuti ke KPK tersebut. Pun demikian terkait apa pemberian uang dari Juliari Batubara ke Suyuti.