JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro. Diketahui, PPKM Mikro mulai diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal ini berdasarkan undangan resmi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (19/2/2021).
Pengumuman resmi ini akan disampaikan oleh sejumlah Menteri terkait, Kapolri dan Panglima TNI besok, 20 Februari 2021.
Menteri terkait tersebut diantaranya Menteri Koordinasi Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto.
Baca juga: Satgas Sebut PPKM dan PPKM Mikro Kurangi Kasus Aktif Covid-19
Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Selain itu, ada Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo juga dipastikan akan menghadiri agenda ini setelah sembuh dari Covid-19. Terakhir ada Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Baca juga: Satgas Ungkap 3 Daerah yang Dapat Jadi Rujukan Penerapan PPKM Mikro
PPKM Mikro menjadi intervensi untuk menekan angka kasus Covid-19. Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan dengan adanya pembentukan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
(qlh)