JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bocah peretas Database Kejaksaan Agung RI berinisial MFW (16) asal Lahat, Sumatera Selatan, tidak dilakukan penahanan.
Kata dia, pelaku MFW dan kedua orang tuanya itu langsung di bawa ke Kejaksaan Agung pada Kamis 18 Februari lalu, untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Database Diduga Diretas, Kejaksaan RI Langsung Ganti Password
Tetapi lantaran masih di bawah umur, Leonard mengungkapkan bahwa, pihaknya tak melakukan proses hukum kepada pelaku itu. Alasannya, masih dibawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Bocah 16 Tahun Asal Sumsel Retas Database Kejaksaan Agung
"Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard saat jumpa pers, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Database Diretas Hacker, Kejaksaan RI Minta Bantuan BSSN
Leonard kemudian menjelaskan bahwa data-data yang dijual dalam situs https://raidforums.com/ bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan RI.