JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anung Nata dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Penyidik Rizka dihadirkan sebagai saksi verbalisan pada hari ini.
Dalam persidangan, Rizka mengungkapkan Hengky Soenjoto selaku kakak kandung penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto, sempat mengubah keterangannya. Kata Rizka, Hengky mengubah keterangannya pada saat menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Untuk pemeriksaan satu atau yang pertama, yang bersangkutan tidak ada koreksi. Pemeriksaan kedua, tidak ada koreksi. Pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan ada koreksi. Dan saya persilakan untuk mengoreksi, kemudian, yang terbaru saya tuangkan dalam BAP yang sekarang ada di berkas perkara," kata Rizka saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Rizka mengatakan, salah satu keterangan krusial yang diubah oleh Hengky dalam Berita Acara Pemeriksaannya adalah soal pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN. Pada pemeriksaan ketiga, kata Rizka, Hengky merubah pernyataannya menjadi perkara PT MIT VS UOB.
"Ada materi yang terkait perkara yaitu, yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara MIT VS KBN kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT VS UOB," ucapnya.
Menurut Rizka, pada pemeriksaan pertama dan kedua, Hengky menyatakan bahwa ada aliran uang dari Hiendra untuk mengurus PT MIT dengan KBN. Namun, pernyataan itu diubah pada pemeriksaan yang ketiga menjadi pengurusan perkara antara PT MIT melawan UOB.
"Itu (yang diubah) masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT VS UOB," terangnya.
Baca Juga :Â Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Ngutang Miliaran Rupiah
Baca Juga :Â Bersaksi di Sidang, Adik Ipar Nurhadi Ngaku Diarahkan saat Diperiksa Penyidik KPK
Rizka mengaku, setiap pemeriksaan yang dilakukan, hasil koreksinya pasti disimpan sebagai bentuk pertanggung jawaban. Ia pun tidak mempermasalahkan saksi Hengky merubah keterangannya. Namun, Rizka mengingatkan bahwa ada ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar pada saat proses penyidikan ataupun persidangan.
"Perdebatan tidak ada, cuma ketika pemeriksaan ketiga, beliau, saksi Hengky Soenjoto akan merubah, ya saya tanyakan, kenapa merubah, yang bersangkutan bilang, saya yang inget yang ini. Ya saya persilakan," tuturnya.