JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021). Dalam persidangan, Jumhur curhat selama di Rutan Bareskrim Polri dia seolah tengah hidup di tengah hutan, konsultasi dengan pengacaranya pun tidak bisa dilakukannya.
Jumhur mengatakan, pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Sebabnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya kesulitan untuk bertemu dengannya di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, sudah dua pekan lamanya dia tidak berkonsultasi dengan tim kuasa hukum ataupun bertemu siapapun yang hendak datang melihatnya. Tak hanya itu, dia pun tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ujarnya di persidangan PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, selama di rutan Bareskrim Polri, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia pun harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur di Kasus Penyebaran Hoaks
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Namun, selama itu pula dia bahkan tak bisa berkomunikasi apapun dengan pengacaranya.
"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," katanya.