JAKARTA - Divisi Propam Polri memastikan bahwa Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP dan 11 oknum anggota kepolisian yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga:Â Â Apakah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bakal Dihukum Mati? Ini Jawaban Polri
Sanksi tegas itu, kata Sambo, menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun untuk mendekati barang haram tersebut.
"Ingat bahwa kami anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujar Sambo.
Baca juga:Â Â Kapolsek Astanaanyar Tertangkap Narkoba, Polrestabes Bandung Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Jajaran
Menurut Sambo, dengan tergiurnya godaan lingkaran setan tersebut, justru hanya akan menghancurkan karir sebagai aparat penegak hukum dan keluarga dengan berakhir di penjara.
"Cicipi narkoba bikin moral bejar, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," ucap Sambo.