JAKARTA - Polri menyatakan masih akan melihat perkembangan fakta hukum yang berkembang, terkait dengan sangkaan pasal hukuman mati terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis sebelumnya sempat menyinggung sanksi tegas berupa hukuman mati kepada anggota polisi yang coba-coba bermain narkoba.
"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar... semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Sampai saat ini, Argo enggan berandai-andai mengenai hal tersebut. Mengingat, saat ini kasus itu sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian Polda Jawa Barat.
Menurut Argo, terkait penyalahgunaan narkoba, dapat dipastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada oknum-oknum aparat yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar yang Terjerat Narkoba
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ujar Argo.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri sebelumnya menjelaskan kronologi penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni. Hal itu berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.