JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang tahun 2020. Penolakan itu diunggah dalam website www.mkri.id. Dalam website disebutkan, perkara tersebut tercatat dalam nomor 80/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam amar putusan yang diunggah, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Diketahui, gugatan tersebut datang dari Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy. KPU Pegunungan Bintang dianggap tidak netral karena menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai pemenang pilkada.
Selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution, mengatakan, pihaknya tentu merasa lega dengan keputusan MK. Namun, bukan berarti pihaknya merasa berlawan-lawanan dengan Paslon nomor 2.
Ia menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.
"Saya mewakili Paslon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Dimana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat kabupaten pegunungn bintang," kata Adhitya dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga :Â MK Punya Waktu 45 Hari Selesaikan Sengketa Pilkada
Putusan MK, sambungnya, merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu dia pun mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.
"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang. terima kasih," imbuh dia.