JAKARTA – Pihak Istana dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada. Namun, penolakan pemerintah pada revisi beleid itu bukan untuk bersiasat menyingkirkan Anies Baswedan dari panggung politik.
“Enggak lah. Ya ingat lah undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gub DKI (Anies) waktu itu masih Mendikbud, jadi enggak ada hubungannya lah itu. Sama sekali enggak ada hubungannya,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Pratikno tidak ingin narasi penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ini diputar balikseolah-olah pemerintah memiliki agenda politik tertentu. Menurutnya, keengganan pemerintah merevisi dua UU itu disebabkan karena keputusan yang sudah ditetapkan seharusnya dijalankan terlebih dahulu.
“Justru jangan dibalik-balik juga. Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingin kembali bahwa UU sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanaknan, mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok nggak jadi dijalankan,” jelasnya.
Baca juga: Survei Median Pilgub DKI: Anies Baswedan Teratas, Elektabilitas Risma Naik Pesat
Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).
Terkait dengan UU Pilkada, Pratikno menegaskan bahwa dalam beleid tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
Baca juga: Cuekin Surat AHY soal Kudeta, Istana Sebut Itu Masalah Internal Demokrat
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," tambahnya.