JAKARTA - Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan dari Ambroncius Nababan, terkait kasus dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Diperpanjang penahanan AN (Ambroncius Nababan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka, Hanura : Rasisnya di Mana?
Masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan sendiri akan dilakukan selama 40 hari ke depan guna kebutuhan proses penyidikan pada perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan di Rutan Bareskrim hingga 15 Februari
Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.