JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima uang sebesar USD20 ribu dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diterima Prasetijo melalui rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Demikian diakui Brigjen Prasetijo Utomo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetijo mengaku hanya menerima sebesar 20 ribu dollar AS dari Tommy Sumardi, dan tak lebih sedikitpun.
"Saya mengakui menerima uang USD 20 ribu dari Tommy Sumardi tidak lebih dan tidak kurang, saya tidak pernah minta menarget atau memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi 2 uang yang bukan milik saya, ini sangat tidak sopan saya sebagai pejabat negara," ujar Prasetijo di ruang sidang, Senin (15/2/2021).
Menurut Prasetijo, uang 20 ribu dollar AS dari Tommy Sumardi sebagai tanda pertemanan. Dia mengklaim, sama sekali tidak mengetahui jika uang itu berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dan Tommy Sumardi, namun saya tidak pernah menyangka pernerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berjung persidangan. Saya tidak tahu USD 20 ribu yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan masalah ini," ucapnya.
"Saat itu saya berada dalam pemahaman uang pertemanan saja, lagi pula saat itu jabatan saya tidak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra, saya tidak ada andil apapun dalam red notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS," imbuhnya.
Lebih lanjut, Prasetijo juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis yabg adil untuk dirinya. Prasetijo berharap sikap kooperatifnya di sidang bisa meringankan hukumannya.
Baca Juga : Kasus Djoko Tjandra, Majelis Hakim Benarkan Adanya Sosok King Maker
Baca Juga : Dituntut 3 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Pembelaan
"Saya telah berlaku kooperatif dalam persidangan ini dan keterangan, saya cukup substansial untuk menyingkap kebenaran perkara ini saya berharap kejujuran saya dapat dipertimbangakan dalam perkara perkara ini. Saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memikirkan masa depan keluarga saya," katanya.
Selain itu, Prasetijo juga meminta maaf kepada atasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sebab, Prasetijo telah mencoreng nama baik institusi Polri.
(Saya mohon pengampunan... Halaman 2)