JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK PUPR kota Banjar," ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang bagi Romy karena dirinya mangkir dua kali. Sebab, sebelumnya KPK dianggap salah menuliskan nama dan salah alamat pengiriman.
"Nah, namanya Romy Syahrial. Itu panggilan pertama dikirim ke soneta record. Oleh office boy di sana diterima, di taruh dalam laci, tidak pernah dikasih ke Rhoma. Untuk anak Rhoma, Romy, ini tinggalnya di puncak. Kerjaannya hanya ngurus joki kuda, tidak pernah ngurus proyek-proyek," ujar kuasa hukum Romy, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021)
"Saya pikir ini ada kekeliruan, error end personal, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu romy m nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini m-nya dobel," tambahnya.
Romy sendiri mengaku tidak mengetahui proyek- proyek yang menjadi bancakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat itu.
"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi engga main proyek saya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News