JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberi arahan untuk merevisi SKB 3 Menteri soal pakaian seragam sekolah.
"Mendukung “taushiyah”/arahan Pimpinan MUI, unt MEREVISI SKB 3 Menteri soal pakaian seragam. Agar sesuai dg ketentuan2 UUDNRI 1945 termasuk pasal 31 ayat 3 unt merealisir tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan,ketakwaan,akhlak mulia&mencerdaskan kehidupan bangsa," kata HNW melalui akun Twitternya, Sabtu (13/2/2021).
Sementara itu, MUI dalam taushiyahnya meminta pemerintah merevisi isi SKB 3 Menteri ini supaya tidak menimbulkan polemik. Isi taushiyah tersebut diunggah Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Twitternya.
"Yg ini pernyataan resmi MUI secara kelembagaan. Mengoreksi yg kurang sempurna dan mendukung yg menjadi kebaikan. Kami tak ingin yg lain kecuali ingin kebaikan dan tak ada yg dapat memberi petunjuk kecualia Allah SWT," cuit Cholilnafis.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan itu, MUI meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak baik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. "Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata Miftachul Akhyar dalam surat yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis 11 Februari 2021 tersebut.
Baca Juga : Keluarkan Fatwa soal Buzzer, Ini Hal yang Diharamkan MUI
Menurutnya, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.