JAKARTA - Agustri Yogaswara alias Yogas menyerahkan dua buah sepeda lipat mahal pabrikan Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yogas merupakan Operator Legislator PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Diduga, alasan Yogas menyerahkan sepeda Brompton ke KPK, karena namanya muncul dalam rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang digelar pada Senin 1 Februari 2021.
Dalam reka adegan keenam, tersangka sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Yogas. Harry menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Yogas. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga :Â KPK Bidik Politikus PDIP Ihsan Yunus di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Baca Juga :Â KPK Gali Kesaksian Operator Ihsan Yunus Ihwal Pengadaan Bansos Covid-19
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.