JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.
Baca juga:Â Â Jelang Libur Panjang Imlek, Gubernur Anies Imbau Warga Tak Pergi ke Luar Kota
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah an/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan 9 Februari 2021.
Namun jika ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:
Baca juga:Â Â Rayakan Imlek dari Rumah, Pemerintah: Atraksi Barongsai Ditampilkan Virtual
1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19
4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan