JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berskala mikro resmi dimulai hari ini hingga dua minggu kedepan. Kebijakan pemerintah itu merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
(Baca juga: Hari Pers Nasional, Kapolri Minta Jurnalis Tangkal Hoaks Pengancam Bangsa)
Terkait pelaksanaan PPKM mikro, dalam peran penegakan hukumnya, Polri menyatakan bakal mendukung secara penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
"Intinya Polri mengawasi PPKM berbasis mikro atau lokal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
(Baca juga: Pasca-Banjir, Listrik di Kota Semarang Mulai Nyala)
Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan pengawasan di level yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi soal kebijakan PPKM mikro tersebut.
"Dan implementasinya pengawasan di lakukan hingga tingkat RT dan RW," ujar Rusdi.
PPKM skala mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.