JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia. Pihaknya mengklaim sudah menawarkan Ustadz Maaher dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, namun yang bersangkutan menolak
"Pihak rutan termasuk dokter menyarankan agar yang bersangkutan dibawa ke RS Polri," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:Â Breaking News, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Polri
Mengenai sakit yang diderita, Argo enggan membeberkannya. Sebab, menurutnya dokter yang lebih tahu mengenai penyakit yang diderita Ustadz Maaher.
Argo mengatakan, saat ini perkara Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ustadz Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga:Â Polisi Ungkap Penyebab Ustadz Maaher Meninggal Dunia
Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(Ari)