JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Tengku Zulkarnain atau disapa Tengku Zul terkait kasus dugaan ujaran kebencian cuitan Permadi Arya atau Abu Janda soal Islam Arogan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
(Baca juga: Bareskrim Belum Agendakan Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zul Terkait Kasus Abu Janda)
"Iya benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan)
Rusdi mengungkapkan, saat ini Tengku Zul sudah memenuhi panggilan dari penyidik. "Sedang dalam pemeriksaan," ujar Rusdi.
Tengku Zul seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus cuitan Abu Janda soal Islam Arogan pada 3 Februari kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang di luar kota.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP