JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
(Baca juga: Seluruh Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan)
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.
"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca juga: Update Terkini Banjir di Kota Bekasi)
Sekadar diketahui, dalam kasus pertama Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News