JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT.Â
Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 menindaklanjuti arahan Presiden yang mengintruksikan perpanjangan PPMK dan pembentukan posko Covid-19 tingkat desa. Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu (6/2/2021) malam.Â
Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota. Tujuh gubernur dan jajaran tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gubernur Bali.Â
PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Terdapat empat zona yang diberlakukan di sejumlah RT, yakni kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona marah.Â
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengatakan, PPKM akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.Â
"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujar Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).
Baca juga:Â Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Doni Monardo: Ujung Tombaknya RT/RW
Safrizal mengatakan, Inmendagri ini berbeda dengan Inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM Mikro tahap kedua. Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro harus mengikuti aturan.
"Jadi semisal, kabupaten yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro. Bagi kabupaten/kota yang enggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga:Â PPKM Skala Mikro Dilaksanakan 9 Februari 2021
Selain itu, instruksi Mendagri ini mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50:50.
Sekolah di wilayah PPKM Mikro juga tetap berlangsung secara daring. Kemudian pusat belanja mal, pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.Â
Follow Berita Okezone di Google News