JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 yang menaikkan gaji ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Nama lengkap beleid itu yakni PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ORI.
Pada Pasal 3, disebutkan bahwa ketua ORI diberikan penghasilan Rp29.940.000. Sebelumnya, gaji pada posisi tersebut sebesar Rp20.000.000. Hal itu tertuang pada PP Nomor 45 Tahun 2010.
Baca juga: Ombudsman: Kemungkinan Ada Modus Korupsi Lebih Canggih dari Bansos
Lalu wakil ketua ORI diberikan penghasilan Rp27.694.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp18.500.000. Terakhir, anggota ORI diberikan penghasilan Rp25.449.000. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp17.000.000.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 8 PP 4/2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Setor 18 Nama Calon Anggota Ombudsman ke DPR
PP 4/2021 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR telah menyelesaikan fit and proper test kepada 18 calon Anggota Ombudsman RI (ORI) usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26-27 Januari 2021.