JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 30 hari ke depan. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Selain Juliari, KPK memperpanjang penahanan tersangka Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Untuk Juliari, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati?
Selain Juliari Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.