JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri menangkap empat pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp130 miliar.
Dari pendataan IPW, ketiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap adalah HAM, DI, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang.
"IPW berharap di tengah tengah road shownya ke para ulama dan petinggi militer, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hendaknya tetap perlu konsentrasi menuntaskan kasus-kasus yang merugikan rakyat. Kasus investasi bodong dan pencucian uang yang merugikan masyarakat banyak, terutama kasus yang diduga dilakukan oleh orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan resminya, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:Â 14 Investasi Ilegal yang Disetop, Keuntungannya Tak Wajar
Neta menambahkan, kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ. Tapi hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik PT OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya.
Baca Juga:Â 14 Investasi Ilegal Diamankan, Ada Cryptocurrency dan Koperasi
"Bagaimana pun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap presisinya dalam menangani sejumlah kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat, dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus ini," tuturnya.
IPW menilai, dalam menangani Kasus Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari.