JAKARTA - Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bahwa Bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Terkait Hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut.
Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.
“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga:Â Â Bupati Terpilih di NTT Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polri Lakukan Pemeriksaan
Akmal mengatakan, jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.
“Jika ditinjut oleh APH sampai dengan persidangan dan diputuskan bersalah maka putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.