JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Selain Densus 88, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diajak dalam gelar perkara tersebut.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Prawiro menilai langkah Polri menggandeng Densus 88 dalam gelar perkara terkait rekening FPI, berlebihan. Sugito menduga Polri justru sedang berupaya menggiring opini publik untuk mewaspadai FPI dengan menggandeng Densus 88 dalam menangani rekening itu.
"Menurut saya ini sangat berlebihan. Densus 88 diajak hanya untuk membantu mengopinikan bahwa FPI harus diwaspadai sehingga pendanaan pun harus melibatkan Densus, padahal PPATK kan juga cukup, dan dana yang ada pun tidak terlalu besar," ujar Sugito kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Sugito menjelaskan, sebanyak 92 rekening yang dibekukan dan kini sedang disidik pihak kepolisian, dana terbanyaknya adalah milik Hilal Merah Indonesia (HILMI), organisasi sayap FPI. Ditekankan Sugito, dana yang ada di rekening HILMI tersebut, merupakan donasi untuk kegiatan kemanusiaan.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Ajak Densus 88 Gelar Perkara Kasus Rekening FPI
"HILMI itu uangnya yang terbesar digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, penanganan bencana alam, penanganan banjir, longsor, dan lain-lain," terangnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik Bareskrim memang sengaja mengajak Densus 88 lantaran untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.