JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), dan Harry Van Sidabukke (HS). Dua tersangka penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tersebut akan segera diadili dalam waktu dekat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan Ardian Iskandar dan Harry Sidabukke ke tahap II atau penuntutan. Berkas penyidikan keduanya diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siang tadi.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini (2/01/2021), tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2021).
Baca juga:Â Â Kasus Bansos, Suap Rp50 Juta untuk Pejabat Kemensos Terjadi di Tempat Karaoke
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021. Adapun, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry Sidabukke di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga:Â Â KPK Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, Ada Sosok Politikus PDIP Ihsan Yunus
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi. Salah satu saksi yang masuk dalam berkas penyidikan dua tersangka tersebut yakni keterangan Juliari Peter Batubara dan pihak Swasta lainnya.