JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Nurhadi, melakukan pemukulan kepada petugas tahanan KPK, Kamis 28 Januari 2021 lalu, saat petugas melakukan sosialisasi akan adanya renovasi rutan tersebut.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, asal mula pemukukan tersebut, saat itu petugas tengah melakukan sosialisasi terkait adanya renovasi di rutan, namun Nurhadi tidak terima dan memukul korban di atas bibir sebanyak satu kali.
"Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor tidak mau, karena repot harus mindah-mindahin barang, tidak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Baca juga:Â Â Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Pukul Petugas Rutan karena Diprovokasi, KPK : Penggiringan Opini
Akibatnya, korban mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehari setelahnya. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan soal kasus itu.
Baca juga:Â Â Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Curiga Adanya Provokasi
"Jadi sudah kita lakukan pemeriksaan ke tiga orang, saksi korban, dan ditambah dua saksi yang mengetahui kejadian. Kemudian kita sudah mintakan hasil visumnya kita tinggal nunggu hasil visumnya nanti seperti apa," terangnya.
Â