JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukuli petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental, apalagi sampai memukul seseorang.Â
"Menurut hemat saya (Nurhadi) tidak terlalu tempramental. Biasa saja," kata Maqdir saat dihubungi MNC Portal, Minggu (31/1/2021).
Malah, Maqdir menaruh curiga adanya provokasi dari oknum di Rutan KPK. Hal itu membuat Nurhadi melakukan pemukulan yang berakibat dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga:Â Terdakwa Korupsi Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Polisi Periksa Saksi
"Justru saya curiga adanya provokasi dari petugas terhadap pak Nurhadi," jelasnya.
Namun, Maqdir mengaku saat ini dirinya belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi terkait kasus pemukulan tersebut.
"Kami belum bisa berkomunikasi dengan beliau (Nurhadi)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah dilaporkan ke polisi oleh petugas rutan KPK lantaran memukuli petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021.Â
Baca juga:Â Terdakwa Mirawati Basri Diduga Selundupkan Ponsel ke Rutan KPK
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/1/2021).
Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK. Menurut Ali, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.