JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis KAMI, Jumhur Hidayat pada Kamis (28/1/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.
"Sesuai jadwal hari ini sidang agendanya pembacaan eksepsi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Adapun Jumhur Hidayat sebelumnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didakwa oleh Jaksa telah melakukan penyebaran berita hoaks.
Ada dua postingan kalimat terkait demo UU Cipta Kerja yang dipersoalkan dan membuat Jumhur dianggap telah menyebarkan berita hoaks.
Kalimat itu adalah "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Baca Juga : Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Hoaks Gegara Dua Kalimat Ini
Lalu, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Baca Juga : Jumhur Hidayat Tolak Didakwa Sebar Hoaks Terkait Omnibus Law
(erh)