JAKARTA - Direktur Ekekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mendukung adanya normalisasi jadwal pilkada. Dia menilai pilkada sebaiknya dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Sebanyak 101 kepala daerah di 9 provinsi yang salah satunya DKI Jakarta, akan habis masa jabatannya pada 2022. DPR belum memutuskan apakah ada penyelenggaraan pilkada pada 2022.
Di sisi lain, KPU akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur Pilkada serentak secara nasional pada November 2024.
"Kalau menurut kami memang sebaiknya perlu ada normalisasi jadwal Pilkada. Jadi tetap perlu ada Pilkada di tahun 2022 dan 2023," ujar Khoirunnisa saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Ia berasalan, pada tahun 2024 akan ada agenda Pemilu nasional. Sehingga, jika Pilkada juga diselenggarakan di tahun yang sama akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggarannya.
"Walaupun penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelas dia.
Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Kemudian, Pilkada serantak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD.
"Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," tandasnya.
Sebelumnya, draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatof DPR.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan untuk Ganjal Anies? Refly Harun : Kebangetan
Dalam draf mentah tersebut, mayoritas partai politik di DPR menginginkan agar jadwal keserentakan Pilkada yang direncanakan serentak pada 2024 sesuai UU 10/2016, agar jadwal pilkada dinormalisasi kembali sesuai dengan periodisasinya.
“Kalau soal itu (jadwal pilkada) dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU No.10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. itu disatukan menjadi UU Pemilu. Jadi Pilkada merupakan bagian dari Pemilu itu sendiri, maka ketika kita masukan dalam satu bagian yang terintegrasi di situ kita mulai mengatur jadwal kembali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.