JAKARTA - RA alias Jon Key (17) kembali dibekuk oleh Tim Srigala Codet Satnarkoba Polres Bungo, Jambi. Pelaku yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi ini, ditangkap saat sedang ingin mengantarkan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam jok motornya dan sempat dibuang pelaku ke dalam sungai.
(Baca juga: Adiknya Diselingkuhi, Tetty Paruntu Copot James Kojongian dari Ketua Harian Golkar Sulut)
Penangkapan warga Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi ini juga telah beberapa kali ditangkap dalam kasus narkoba.
Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan ulah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, Tim Srigala Codet Satnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah digeledah, pelaku tidak dapat berkutik saat polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas milik pelaku yang terbungkus dalam plastik hitam.
Kaurbin Ops Satnarkoba Polres Bungo, Ipda MR Putra mengatakan, pelaku telah beberapa kali ditangkap terkait kasus narkoba juga. “Pelaku kita amankan saat ingin mengantar narkoba sabu,” ujarnya, Rabu (2/1/2021).