JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sejumlah ahli terkait penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, ahli yang diperiksa itu sebanyak lima orang. Dari lima orang itu, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
"Penyidik telah memintai keterangan kemudian ada lima saksi diperiksa, termasuk ahli, ada pidana, bahasa," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Argo menyebut, terkait penahanan terhadap Ambroncius Nababan, penyidik akan menentukannya setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
"Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik. Besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
Baca Juga : Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Terkait Rasisme ke Natalius Pigai
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.