JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan terkait dengan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, penyidik akan menentukan hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam.
"Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik, besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (26/1/2021).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
Baca Juga : Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Terkait Rasisme ke Natalius Pigai
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.