JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa setelah dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambroncius untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi sore penyidik Siber Bareskrim jemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada tersebut AN sebagai tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selatan (26/1/2021).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ambroncius setelah dilakukan proses gelar perkara. Hal itu juga setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu pada kemarin hari 25 Januari 2021.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi TSK," ujar Argo.
Baca Juga : Bareskrim Cecar Ambroncius Nababan 25 Pertanyaan Terkait Rasisme ke Natalius Pigai
Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.