JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari. Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan hari ini Senin (25/1/2021) dengan agenda tanggapan pleidoi (replik) Pinangki.
"Berdasarkan seluruh jawaban kami atas nota pembelaan/pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum di atas, maka dengan ini kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
JPU pun berharap majelis hakim dapat menerima semua tuntutan kepada Jaksa Pinangki tersebut.
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.
Dalam repliknya, jaksa meyakini Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 sebagai down payment dari Djoko Tjandra. Jaksa juga meyakini usai mendapatkan uang tersebut Pinangki pun menyerahkan USD 50.000 kepada Anita Dewi Kolopaking sebagai legal fee untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Tidak hanya itu, jaksa meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD 450.000 dengan cara menukarkan uangnya, membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.
"Maka penasihat hukum terdakwa dengan serta-merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pencucian uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy). Dalil penasihat hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata JPU.
Baca Juga : Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.