JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan jika ekstrimisme dan terorisme adalah masalah global yang tidak ada satu negara pun yang tertebas darinya. “Di Indonesia sendiri jumlah ekstremisme cenderung meningkat namun secara kuantitas persentasenya rendah,” ungkapnya dikutip MNC Portal Indonesia dari laman muhammadiyah.or.id, Minggu (24/1/2021).
Mu’ti juga mengatakan jika di Indonesia sendiri mayoritas penduduk terdiri dari kelompok moderat yang mendukung pancasila. Bahkan, hubungan antar umat terjalin dengan baik. Sebagaimana data dari Riset balitbang Kemenag dan PPIM UIN Jakarta yang menunjukkan justru hubungan antar umat beragama lebih baik daripada intern agama.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Aceh
“Sehingga muncul banyak pertanyaan tentang urgensi Perpres No. 7 tahun 2020 ini tentang RAN PE,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga mengkritisi juga bahwa Perpres yang berlaku ini seakan dimaksudkan melindungi pejabat dan masyarakat bukan untuk menentramkan masyarakat. “Yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya Perpres ini masyarakat bisa terjamin dan terlindungi? Lalu setelah tahun 2024 apa yang akan terjadi? Jika perpres ini memang dirasa genting,” katanya.
Mu’ti juga mengkhawatirkan dengan adanya pembatasan kebebasan berkeyakinan. Karena dalam pasal 1 ayat 2 Perpres No. 7 tahun 2021 disebutkan, ekstremisme berbasis kebebasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrim dengan mendukung atau melakukan terorisme.